Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b s/d huruf e atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Tim Penilai KI telah melaksanakan pemeriksaan lokasi Kawasan Industri guna memastikan kesiapan operasional Kawasan Industri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menggunakan Formulir Model PIK-II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja telah disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merekomendasikan untuk diberikan izin, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) paling lama 5 (hari) kerja sejak diterima BAP mengeluarkan Izin Usaha Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK-III.
Koreksi Anda
