Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memperoleh Persetujuan Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda