Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Koperasi; atau c. Badan Usaha Swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan Pengelolaan Kawasan Industri. (4) Kewajiban melakukan kegiatan Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain untuk melakukan Pengelolaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id