Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi Formulir Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri Model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan Formulir Model PMK-II;
b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
c. memenuhi ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri;
d. sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki Prasarana dan Sarana Penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
e. telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan oleh Tim Penilai KI yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri wajib menyelesaikan pembangunan Prasarana dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Sarana Penunjang Kawasan Industri secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 dan angka 9.
Koreksi Anda
