Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permintaan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang diterima dan ternyata belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 18, sejak diterima Berita Acara Pemeriksaan, Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penundaan disertai alasan- alasan dengan menggunakan Formulir Model PIK-V. (2) Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditandatangani Surat Penundaan. (3) Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Kawasan Industri belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 18, Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2) menolak permintaan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri dengan menggunakan Formulir Model PIK- VI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id