Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjual atau menyewakan kaveling Industri dan/atau bangunan industri yang ada di dalam Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri. (2) Penjualan kaveling dan/atau bangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat. (3) Perusahaan Kawasan Industri berhak mendapatkan imbalan/pendapatan atas jasa pengusahaan Kawasan Industri terhadap kegiatan antara lain: a. penjualan/penyewaan kaveling Industri maupun bangunan Industri; b. pengoperasian dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengamanan Kawasan Industri; dan d. penyediaan jasa informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id