Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjual atau menyewakan kaveling Industri dan/atau bangunan industri yang ada di dalam Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri.
(2) Penjualan kaveling dan/atau bangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat.
(3) Perusahaan Kawasan Industri berhak mendapatkan imbalan/pendapatan atas jasa pengusahaan Kawasan Industri terhadap kegiatan antara lain:
a. penjualan/penyewaan kaveling Industri maupun bangunan Industri;
b. pengoperasian dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Penunjang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengamanan Kawasan Industri; dan
d. penyediaan jasa informasi.
Koreksi Anda
