Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan Kawasan Peruntukan Industri untuk pembangunan Kawasan Industri.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota harus menginformasikan Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 bulan setelah Peraturan Daerah ditetapkan, dengan menggunakan Formulir Model PIK-X.
Koreksi Anda
