Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan Kawasan Peruntukan Industri untuk pembangunan Kawasan Industri. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota harus menginformasikan Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah daerah masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 bulan setelah Peraturan Daerah ditetapkan, dengan menggunakan Formulir Model PIK-X.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id