Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi berkesinambungan dan efektifitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. (4) Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id