Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergitas dan efektifitas Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara bersama dan/atau terintegrasi. (2) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian terkait. (3) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan provinsi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perindustrian dan dinas instansi terkait. (4) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perindustrian dan dinas instansi terkait.
Koreksi Anda