Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri wajib:
a. membantu mengurus permohonan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri bagi Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri;
b. mematuhi ketentuan dalam RKL dan RPL yang telah disetujui Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota;
c. memberlakukan ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri bagi Perusahaan Industri yang berada di dalam Kawasan Industri;
d. menyampaikan data Kawasan Industri dua kali dalam setahun dengan menggunakan Formulir Model PMK-VI dan Model PMK-VII kepada Pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) atau ayat (2) yang bersangkutan sesuai dengan Izin Kawasan Industri yang dimilikinya dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Gubernur/Bupati/Walikota mengenai kegiatan usaha kawasan Industri menurut jadwal sebagai berikut:
1. data semester pertama tahun yang bersangkutan selambat- lambatnya disampaikan setiap tanggal 31 Juli; dan
2. data tahunan selambat-lambatnya disampaikan setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya;
e. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan kerja di lingkungan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
