Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan: a. memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri perluasan; b. memiliki Izin Lokasi perluasan; c. lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat; dan d. berada dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Koreksi Anda