Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan:
a. memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri perluasan;
b. memiliki Izin Lokasi perluasan;
c. lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat; dan
d. berada dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Koreksi Anda
