Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan adanya perjanjian pengalihan Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri terhadap Pengelolaan Kawasan Industri sesuai dengan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimilikinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id