Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dalam melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang menjadi kewenangan provinsi, melakukan upaya: a. koordinasi pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi dan antar kabupaten/kota. b. penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di provinsi. c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Pasal.id