Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 50/MPP/Kep/2/1997 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sepanjang berkaitan dengan Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri, dan Tata Tertib Kawasan Industri;
b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 263/MPP/Kep/ 8/2001, sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; dan
c. Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 882/M-IND/ 9/2007 tanggal 19 September 2007 kepada Gubernur/ Bupati/Walikota;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
