Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota dalam melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, melakukan upaya:
a. koordinasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota;
b. penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di kabupaten/kota.
c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
