Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati atau Walikota dalam melaksanakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, melakukan upaya: a. koordinasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota; b. penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di kabupaten/kota. c. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri di kabupaten/kota.
Koreksi Anda