Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Persetujuan Prinsip
Koreksi Anda
