Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) STMM secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Menteri Komunikasi dan Informatika melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua.