Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf j merupakan unsur penjaminan mutu STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sehari-hari dibina oleh Puket I.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Koreksi Anda
