Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua STMM wajib menyampaikan laporan pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta laporan pengelolaan di bidang akademik kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id