Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Ketua STMM wajib menyampaikan laporan pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta laporan pengelolaan di bidang akademik kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
