Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Bagian Administrasi Umum sehari-hari dibina oleh Puket II.
Koreksi Anda
