Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Bagian Administrasi Umum sehari-hari dibina oleh Puket II.
Koreksi Anda