Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua STMM merupakan jabatan struktural eselonII.a.
(2) Kepala Bagian pada STMM merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian pada STMM merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
