Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf kmerupakan unsur penunjang akademik yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Unit Penunjang Akademiksehari-hari dibina oleh Puket I
Koreksi Anda
