Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan pelayanan non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan d. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id