Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
b. pelaksanaan administrasi akademik;
c. pelaksanaan pelayanan non-akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
