Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf l mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
