Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STMM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang komunikasi dan informatika;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan program Sarjana dan Diploma;
c. pelaksanaan penelitian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum;
f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan civitas akademika;
h. pelaksanaan pelayanan pendukung pendidikan dan pengajaran;
i. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; dan
j. pelaksanaan kegiatan penunjang akademik.
2014 No.1278 4
Koreksi Anda
