Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STMM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan program Sarjana dan Diploma; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan serta administrasi umum; f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan civitas akademika; h. pelaksanaan pelayanan pendukung pendidikan dan pengajaran; i. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan kegiatan penunjang akademik. 2014 No.1278 4
Koreksi Anda