Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan; dan
2014 No.1278 8
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Koreksi Anda
