Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; dan 2014 No.1278 8 d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Koreksi Anda