Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Ketua STMM.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(4) Jurusan pada STMM terdiri atas:
a. Jurusan Komunikasi dan Informasi Publik;
b. JurusanPenyiaran; dan
c. Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan.
Koreksi Anda
