Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
c. Unit Laboratorium; dan
d. Unit Studio dan Pemancar.
Koreksi Anda
