Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi; c. Unit Laboratorium; dan d. Unit Studio dan Pemancar.
Koreksi Anda