Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Pengajaran;
b. Subbagian Administrasi Akademik;
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. SubbagianKerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
