Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Pelaporan;
b. Subbagian Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
