Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta kerjasama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
