Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan sertapenyusunan pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf cmempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id