Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penyiaran.
(2) Jurusan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Siaran;
b. Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Pemberitaan;dan
c. Program Studi Diploma IV Manajemen Teknik Studio Produksi.
Koreksi Anda
