Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta STMM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STMM.
2014 No.1278 6
Koreksi Anda
