Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Semua aset dan sumber daya manusia STMM yang selama ini diselenggarakan oleh Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media menjadi aset dan sumber daya manusia STMM.
Koreksi Anda
