Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda