Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua yang selanjutnya disebut Puket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Ketua Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Puket I;
b. Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Puket II; dan
c. Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Puket III.
Koreksi Anda
