Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana tugas akademik STMM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sehari-hari dibina oleh Puket I.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Koreksi Anda
