Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2014 No.1278 10
Koreksi Anda
