Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) STMM secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Menteri Komunikasi dan Informatika melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(4) STMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
