Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Puket, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit menyampaikan laporan berkala kepada Ketua STMM.
Koreksi Anda
