Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Puket, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit menyampaikan laporan berkala kepada Ketua STMM.
Koreksi Anda