Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Puket I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerja sama dan hubungan masyarakat, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(2) Puket II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang program dan pelaporan, kepegawaian, keuangan, tata usaha dan perlengkapan.
(3) Puket III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan non-akademik kemahasiswaandan pengelolaan alumni.
Koreksi Anda
