Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikandan Pengajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi pendidikan dan pengajaran. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi akademik. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kemahasiswaan dan pengelolaan alumni. (4) Subbagian Kerja Samadan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kerja sama dibidang pendidikan dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda