Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikandan Pengajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi pendidikan dan pengajaran.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
(4) Subbagian Kerja Samadan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kerja sama dibidang pendidikan dan pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
