Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua STMM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika atas usul Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Puket diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
(3) Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Kepala Unit Penunjang Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STMM.
Koreksi Anda
