Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media tetap melaksanakan tugas dan fungsi Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
