Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompokjabatan fungsional di lingkungan STMM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan STMM serta dengan instansi di luar STMM sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2014 No.1278 12
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id