Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sehari-hari dibina oleh Puket I dalam hal pendidikan dan pengajaran, administrasi akademik, kerjasama dan humas, serta oleh Puket III dalam hal non- akademik kemahasiswaan dan pengelolaan alumni.
Koreksi Anda
