Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan, memberikan serta mengembangkan sistem layanan data dan informasi serta sistem komunikasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. (3) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas laboratorium. (4) Unit Studio dan Pemancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf dmempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan dan fasilitas studio dan pemancarserta pengelolaan radio dan televisi kampus.
Koreksi Anda