Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STMM mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id