Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran.
Koreksi Anda